BISNISNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa menjadwalkan pemanggilan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis 28 Desember 2023.
Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta.
Dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tujuan pemanggilan Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
Kenaikan CSA Index Desember 2024 Menjadi Tanda Positif bagi Pertumbuhan Sektor Energi di Indonesia
Terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).
Baca artikel lainnya di sini : Harta Tak Terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan
“Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM”.
“Kamis (28/12/2023), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga:
Sebut Rakyat Butuh Rumah yang Terjangkau, Prabowo: Nggak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Harga MinyaKita Masih Tinggi, Menteri Perdagangan Budi Santoso Sebut 2 Hari Lagi akan Turun
Lebih lanjut Ali menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto : Mas Gibran yang Dibilang Anak Ingusan Ternyata Tampil Baik Saat Debat
Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” ujarnya.*