OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 22 April 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Dok. Jabarprov.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Dok. Jabarprov.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Tujuannya untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika makroekonomi dan keuangan serta mengantisipasi situasi geopolitik global.

Peraturan tersebut adalah dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (21/4/2024)

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” kata Dian.

POJK tersebut juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Baca artikel lainnya di sini : Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Anggota Jaringan Jemaah Islamiyah, Aktif Ikuti Latihan Fisik Paramiliter

POJK itu diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dian berharap dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

Baca artikel lainnya di sini : Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung Kembali Sita 2 Buah Mobil Mewah Milik Harvey Moeis

“POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan,” ujarnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank.

Juga rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Apakabarindonesia.com dan Bisnisnews.com

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Model Bisnis di Bidang Aggregator, Otoritas Jasa Keuangan Sedang Susun Regulasi Financial Technology
Daftar World´s Best Bank 2024 versi Forbes, Bank Mandiri Dinobatkan Sebagai Salah Satu Bank Terbaik
Beri Apresiasi, BRI Serahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Program Super AgenBRILink
Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat: Tak Perlu Khawatir, Sebut Menabung di Bank Sangat Aman
Sekitar 65 BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum Ssbesar Rp6 Miliar per 31 Maret 2024
Holding Ultra Mikro Berkembang, Berperan Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
14,2 Persen dari Keseluruhan Wholesale Loan, BNI Salurkan Kredit Hijau Sebesar Rp67,4 Triliun per Maret 2024
Kenaikan Kurs Dolar AS Terhadap Rupiah Picu Harga Barang Naik, dan Membuat Daya Beli Masyarakat Melemah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:11 WIB

Model Bisnis di Bidang Aggregator, Otoritas Jasa Keuangan Sedang Susun Regulasi Financial Technology

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:42 WIB

Daftar World´s Best Bank 2024 versi Forbes, Bank Mandiri Dinobatkan Sebagai Salah Satu Bank Terbaik

Senin, 6 Mei 2024 - 18:50 WIB

Beri Apresiasi, BRI Serahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Program Super AgenBRILink

Senin, 6 Mei 2024 - 10:35 WIB

Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat: Tak Perlu Khawatir, Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Sabtu, 4 Mei 2024 - 08:35 WIB

Sekitar 65 BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum Ssbesar Rp6 Miliar per 31 Maret 2024

Berita Terbaru