HARIANINVESTOR.COM – Bank Indonesia (BI) akan selalu berada di pasar untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah, di tengah eskalasi konflik global yang terjadi saat ini.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan pihaknya akan selalu berada di pasar untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah.
“BI selalu berada di pasar dan kami akan pastikan stabilisasi nilai tukar akan terjaga.”
“Kita terus melakukan intervensi baik di spot maupun Non Delivery Forward (NFD),” ujar Perry di Istana Kepresidenan.
Baca Juga:
Usai Difitnah Selingkuh, Penyanyi Cantik Mahalini Raharja. Akhirnya Buka Suara Tentang Perasaannya
Perry menyampaikan BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku pemangku fiskal, guna menjaga stabilisasi moneter dan fiskal.
“Kami pastikan kami di berada pasar untuk melakukan langkah-langkah stabilisasi,” ujar Perry.
Baca artikel lainnya di sini : Soal Kemungkinan IHSG Tertekan Akibat Eskalasi Konflik Iran dengan Israel, Begini Prediksi Ekonom Senior
Diberitakan sebelumnya Bank Indonesia (BI) menyatakan melakukan sejumlah langkah penting untuk menjaga kestabilan rupiah.
Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok dan India Terbesar, Ekonomi Asia Pasifik 2024 Tumbuh Sebesar 5 Persen
KPK Geledah Rumah Milik Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak
Usai libur Lebaran serta di tengah memanasnya konflik di Timur Tengah dan dinamika perkembangan perekonomian Amerika Serikat (AS).
Baca artikel lainnya di sini : SHL Global Akuisisi Eshael Indonesia Perkaya Solusi Talenta Organisasi
“Selama libur Lebaran, pasar non deliverable forward (NDF) IDR di offshore juga sudah tembus di atas Rp16.000 atau sudah di sekitar Rp16.100.”
“Sehingga rupiah dibuka di sekitar angka tersebut,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (DPM) BI Edi Susianto.
Baca Juga:
Edi Susianto.pun mengungkapkan langkah-langkah yang dilakukan BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
Antara lain dengan menjaga keseimbangan supply-demand valuta asing (valas) di pasar melalui triple intervention khususnya di spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF).***