HALLOKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa menjadwalkan pemanggilan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis 28 Desember 2023.
Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta.
Dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tujuan pemanggilan Wahyu Setiawan.
Terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).
Baca artikel lainnya di sini : Harta Tak Terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan
“Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM”.
Baca Juga:
Binggrae Berpartisipasi di Ajang THAIFEX 2026, Pameran Industri Makanan dan Minuman Terbesar di Asia
Tokoh Budaya Tiongkok dan Internasional Menjelajahi Warisan dan Inovasi di Provinsi Hubei, Tiongkok
“Kamis (28/12/2023), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto : Mas Gibran yang Dibilang Anak Ingusan Ternyata Tampil Baik Saat Debat
Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Juga:
Singapura Perkuat Ekosistem AI Bersama Mitra Global, Percepat Penerapan Teknologi di Dunia Nyata
Haier Resmi Jadi Sponsor Utama Al Ahly FC Selama Empat Tahun, Sponsor Utama Kedua Al Ahly
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” ujarnya.*








