BISNISNEWS.COM – Lebih dari 800 ribu konten judi online atau judi slot berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing telah diblokir
Dalam tempo 167 hari masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Budi Arie dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (2/1/2024).
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ujar Budi Arie.
Baca Juga:
Kenaikan CSA Index Desember 2024 Menjadi Tanda Positif bagi Pertumbuhan Sektor Energi di Indonesia
Budi Arie Setiadi mengatakan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) telah menangani 805.923 konten judi online sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Kabaharkam Polri Soroti Gangguan Dunia Siber Jelang Pemilu, Tak Dapat Dipandang Sebelah Mata
Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 – 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 – 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten.
Periode 1 – 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, periode 1 – 31 Oktober 2023 sebanyak 293.665 konten.
Baca Juga:
Sebut Rakyat Butuh Rumah yang Terjangkau, Prabowo: Nggak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Harga MinyaKita Masih Tinggi, Menteri Perdagangan Budi Santoso Sebut 2 Hari Lagi akan Turun
Yang merupakan capaian tertinggi, periode 1 – 30 November sebanyak 160.503 konten, dan periode 1 – 30 Desember sebanyak 168.895 konten.
Lihat juga konten video, di sini: Tiba di Pondok Pesantren Genggong, Prabowo Subianto Disambut dengan Seruan Presiden
Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta.
29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X.
Baca Juga:
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan satu di platform Snack Video.
Selain konten judi online, Menkominfo menyatakan pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Dalam hal ini, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.
“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online.”
“Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” jelasnya.
Menurut Menkominfo, dirinya telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
Dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Bahkan, dia juga telah memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.
“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” tegas dia.
Langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online dinilai menunjukkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pemberantasan judi online.
“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder,” tandas Menkominfo.***