HALLOKALTIM.COM – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo.

Yaitu menjadi jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan hal tersebut.

“Iya betul, (menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” kata Kapuspen TNI.

Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak menanggap pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="3"]

Menurutnya, karena kontribusi Prabowo untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.

Baca artikel lainnya di sini : Edie Toet Hendratno Dinonaktifkan Sebagai Rektor Universitas Pancasila, Imbas Dugaan Pelecehan Seksual

Dahnil meyakini pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]

Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga membenarkan Presiden Jokowi menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Lihat juga konten video, di sini : Sebanyak 4 Orang Meninggal Dunia, Longsor Melanda Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

“Bapak Presiden hadir,” kata Pratikno saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024)

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="7"]

Saat disinggung mengenai pemberian kenaikan pangkat secara istimewa Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Pratikno enggan menjawab secara rinci.

Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan memberi sambutan dalam Rapim TNI-Polri.

“Acaranya besok. Besok tentu saja ada sambutan dan lain-lain seperti biasanya lah,” kata dia.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="9"]

Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal.

Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.***

Sempatkan juga untuk menonton video menarik lainnya, di portal berita Haiup.com dan Hallopresiden.com

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="11"]