HALLOKALTIM.COM – Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diunggah oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut.”

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]

“Apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” ungkap Agus Andrianto kepada wartawan di Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan dalam pengusutan kasus kebocoran putusan MK ini Bareskrim Polri telah memeriksa dua saksi.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Usai Dipidana Seumur Hidup, Akhirnya Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Polri

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="3"]

“Saksi-saksi (diperiksa terkait dugaan kebocoran putusan MK) yaitu atas nama WS dan atas nama AF,” ujar Shandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 2 Juni 2023.

Lebih lanjut Agus Andrianto menjelaskan, pendalaman laporan ini akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli.

Dia memastikan penyidik akan mengusut kasus ini secara proporsional

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]

“Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional (dalam mengusut kasus ini),” kata Agus Andrianto.***