HALLOKALTIM.COM – KPK menduga aliran dana kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021, ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Kasus ini melibatkan mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud.
KPK mengungkapkan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar dan Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter.”
“Supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam, 7 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Warganet Beri Pujian untuk Jawaban Prabowo Subianto Soal Resolusi Perdamaian dalam Konflik Rusia – Ukraina
KPK menyebutkan ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni:
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Batik Kaltim: Mengukir Masa Depan Lewat Motif Nusantara yang Memesona
1. Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG)
2. Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY)
3. Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil.
Baca Juga:
Sanga: Menjelajahi Kehangatan Rasa Kopi Tradisional Khas Lombok
Menguak Tirai Sejarah Kutai: Kerajaan Hindu-Buddha Pertama Nusantara yang Terlupakan
Sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.
Ketiga tersangka itu ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung pada 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.
Dalam kasus tersebut, Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan oleh KPK karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana.
Abdul Gafur Mas’ud divonis lima tahun enam bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Abdul Gafur dan lima orang lainnya divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
Hingga kini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait kasus dugaan korupsi di Perumda Benuo Taka sebesar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Menguak Rahasia Emas Hutan Kalimantan: Khasiat Ajaib Akar Kuning
Mengintip Keajaiban Belian, Ritual Pemulihan Jiwa Dayak Benuaq
Meski demikian, penyidik lembaga antirasuah itu akan terus menelusuri lebih lanjut untuk optimalisasi pemulihan aset.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***










