HARIANINVESTOR.COM – Berbagai terobosan dalam produk dan layanan perlindungan jiwa senantiasa menjadi inovasi oleh lembaga keuangan dan pelaku industri keuangan.
Dalam hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan anak perusahaannya, BRI Life, kembali meluncurkan produk asuransi terbaru, yaitu Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS).
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan bahwa peluncuran produk asuransi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BRI selalu berinovasi dan menyesuaikan dengan permintaan pasar yang terus berubah. Asuransi KIRANA PLUS adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi,” ungkapnya.
Asuransi KIRANA PLUS menawarkan keunggulan dalam pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah.
Proses akseptasi juga dilakukan dengan cepat dan mudah melalui proses underwriting yang singkat, serta premi yang dibayarkan secara reguler setiap tahunnya.
Selain itu, terdapat juga potongan premi sebesar 10% bagi yang memilih membayar premi tahunan dimuka untuk pertanggungan selama 4 tahun.
Baca Juga:
Merajut Asa Sehat: Tantangan dan Inovasi Kesehatan Masyarakat Kaltim
Hutan Lindung Wehea: Menjelajahi Jantung Borneo yang Terjaga dari Waktu
Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan
Untuk syarat usia, pemegang polis minimal harus berusia 18 tahun, sedangkan usia tertanggung berkisar antara 18 hingga 60 tahun.
Premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan masa asuransi dapat dinikmati selama 4 tahun.
Manfaat yang diterima oleh pemegang polis adalah 100% dari uang pertanggungan dan pertanggungan asuransi berakhir.
Lebih lanjut, pemegang polis akan mendapatkan manfaat tambahan jika memilih untuk membayar premi secara sekaligus dimuka, yaitu berupa tambahan uang pertanggungan dari sisa premi tahunan yang belum dijalani jika terjadi risiko meninggal dunia di masa asuransi.
Baca Juga:
Pesona Puncak Gunung Lumut: Mendaki Hutan Purba di Jantung Kalimantan
NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
Adapun BRI Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender.
Di produk Asuransi KIRANA PLUS, setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis Asuransi KIRANA PLUS dengan maksimum UP Rp 500.000.000,- Terdapat juga grace period selama 45 hari kalender dan free look period selama 14 hari kalender.
Apabila terjadi hal-hal yang belum cukup diatur atau kemungkinan adanya perubahan, BRI Life akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis dalam waktu 30 hari kalender sebelumnya.
Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari pemegang polis, maka dianggap bahwa pemegang polis menyetujui segala bentuk perubahan tersebut.
Dalam hal diperlukan investigasi khusus, maka BRI Life akan melakukan investigasi, memberikan keputusan klaim diterima atau ditolak, sampai dengan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 60 hari kerja terhitung sejak putusan analisa klaim tersebut membutuhkan investigasi.
”Produk ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi bisnis BRI group, baik antara BRI Induk dengan BRI Life sebagai perusahaan anak untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy,” pungkas Handayani.***
Baca Juga:
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
Rahasia Kekuatan Alam Kutai: Ramuan Herbal Penjaga Kesehatan Sejak Dulu
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia










