Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Tak Bisa Penuhi Panggilan Tim Penyidik KPK

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 9 Maret 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Dok. Dpr.go.id)

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Dok. Dpr.go.id)

HALLOKALTIM.COM   – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat, 8 Maret 2024.

Ia batal hadir, lantaran tengah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI,l tersebut dipanggil Tim Penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin.”

“Tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Seorang Warga Terseret Arus Sungai Saat Banjir Belu, Nusa Tenggara Timur, Ditemukan Tim Gabungan

Selain Sahroni, KPK juga turut memanggil saksi lain yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hotman Fajar Simanjuntak.

Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Sahroni dan Hotman tersebut.

Lihat juga konten video, di sini: Fenomena Pergerakan Tanah di Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah akan Merelokasi Rumah Warga

Pasalnya, materi pemeriksaan akan diketahui usai tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.

SYL juga telah telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar pada periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar

JPU KPK Masmudi menyampaikam hal itu pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Haiupdate.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hello.id dan Bisnispost.com 

Berita Terkait

Bara Kalimantan Menggila di Tengah Kemarau, Respons Negara Dipertanyakan
Korupsi Jet Mewah: 19 Koper Uang dari Tanah Papua
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global
Presiden Prabowo Subianto Sempat Sebut Rasanya Ingin Lebih Lama di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam
Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktimr, Inilah Suasananya
3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat
Rayakan Hari Buruh, Presiden Prabowo Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh di Monas
Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bara Kalimantan Menggila di Tengah Kemarau, Respons Negara Dipertanyakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:18 WIB

Korupsi Jet Mewah: 19 Koper Uang dari Tanah Papua

Senin, 19 Mei 2025 - 17:02 WIB

Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:52 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sempat Sebut Rasanya Ingin Lebih Lama di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:00 WIB

Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktimr, Inilah Suasananya

Berita Terbaru