HALLOKALTIM.COM – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat, 8 Maret 2024.
Ia batal hadir, lantaran tengah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI,l tersebut dipanggil Tim Penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin.”
“Tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.
Baca Juga:
Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat, KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi
Baca artikel lainnya di sini : Seorang Warga Terseret Arus Sungai Saat Banjir Belu, Nusa Tenggara Timur, Ditemukan Tim Gabungan
Selain Sahroni, KPK juga turut memanggil saksi lain yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hotman Fajar Simanjuntak.
Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Sahroni dan Hotman tersebut.
Lihat juga konten video, di sini: Fenomena Pergerakan Tanah di Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah akan Merelokasi Rumah Warga
Baca Juga:
Pelaku Pasar Kian Percaya Diri, CSA Index Mei 2025 Sentuh Level Optimis Tertinggi Tahun Ini
3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat
Rayakan Hari Buruh, Presiden Prabowo Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh di Monas
Pasalnya, materi pemeriksaan akan diketahui usai tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
SYL juga telah telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar pada periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar
JPU KPK Masmudi menyampaikam hal itu pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Haiupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hello.id dan Bisnispost.com