Indonesia Makin Serius Tangani Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Senjata Pemusnah Massal

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 April 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandanah. (Dok. Ppatk.go.id)

Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandanah. (Dok. Ppatk.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) merupakan langkah terbesar Pemerintah Indonesia.

Bahkan menunjukkan bukti nyata Indonesia berkomitmen penuh menjunjung tinggi prinsip-prinsip APUPPT PPSPM secara global.

APUPPT PPSPM adalah Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024.

Keppres ini tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandanah mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global.”

“Turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” ujar Kepala PPATK itu.

Selain itu, dengan Keppres ini Indonesia dapat mulai secara aktif mengikut beragam program FATF. Juga kegiatan strategis oleh FATF.

“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia.”

“Serius dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” ujarnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Keppres ini menindaklanjuti hasil FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis dipimpin Presiden FATF, Mr. T. Raja Kumar, Rabu (25/10/2023) lalu.

Hasilnya secara resmi menyatakan Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF ke 40.

Keanggotaan Indonesia pada FATF merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi rezim APUPPT PPSPM di Indonesia.

Dengan ditandatangani Keppres ini, Indonesia telah memiliki dasar hukum.

Dasar hukum untuk berkontribusi secara aktif dalam berbagai giat strategis yang diselenggarakan oleh FATF. ***

Berita Terkait

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya
Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00 Saat Terima Ketua KPI Pusat
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Bahas Isu Geopolitik hingga Ekonomi, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Kumpulkan Calon Anggota Kabinet
Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:20 WIB

Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00 Saat Terima Ketua KPI Pusat

Senin, 25 November 2024 - 11:21 WIB

KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada

Senin, 18 November 2024 - 15:07 WIB

Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru