HARIANINVESTOR.COM – Keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) merupakan langkah terbesar Pemerintah Indonesia.
Bahkan menunjukkan bukti nyata Indonesia berkomitmen penuh menjunjung tinggi prinsip-prinsip APUPPT PPSPM secara global.
APUPPT PPSPM adalah Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga:
Bos BP Taksin Ungkap Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara
7 Rekomendasi Sunscreen Hybrid Terbaik untuk Melindungi Kulit Anda Setiap Hari
Keppres ini tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).
Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandanah mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global.”
“Turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” ujar Kepala PPATK itu.
Baca Juga:
Sempat Ditangguhkan Beberapa Jam, Platform Media Sosial TikTok Kembali Beroperasi di Amerika Serikat
Selain itu, dengan Keppres ini Indonesia dapat mulai secara aktif mengikut beragam program FATF. Juga kegiatan strategis oleh FATF.
“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia.”
“Serius dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” ujarnya.
Keppres ini menindaklanjuti hasil FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis dipimpin Presiden FATF, Mr. T. Raja Kumar, Rabu (25/10/2023) lalu.
Baca Juga:
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya
Hasilnya secara resmi menyatakan Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF ke 40.
Keanggotaan Indonesia pada FATF merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi rezim APUPPT PPSPM di Indonesia.
Dengan ditandatangani Keppres ini, Indonesia telah memiliki dasar hukum.
Dasar hukum untuk berkontribusi secara aktif dalam berbagai giat strategis yang diselenggarakan oleh FATF. ***