HARIANINVESTOR.COM – Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih ditegaskan oleh KPK telah berstatus sebagai tersangka.
Status itu diberikan dalam dugaan kasus investasi fiktif PT. Taspen.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menysmpaikan hal itu di Jakarta, Selasa, (7/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya (Antonius N.S Kosasih),” kata Asep Guntur Rahayu.
Dikatakan Asep, status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Antonius.
Namun, Antonius hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Taspen.
Asep enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius.
Baca Juga:
Press Release Berbayar: Strategi Cerdas Jamin Berita Tayang di Media Nasional
Hallo.id Tegaskan Fokus Pada Konten Ekonomi Untuk Menghadirkan Panduan Bisnis Berbasis Data
Pertamina Hulu Mahakam Dorong Guru Pesisir Tingkatkan Numerasi
Namun, dia mengatakan, seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.
“Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih.”
“Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya,” jelasnya.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Baca Juga:
PIJAR Syngenta Dorong Praktik Pertanian Modern dan Ramah Lingkungan
PHSS Latih Pemuda Muara Badak Ilir Jadi Rigger Andal Siap Terjun ke Industri
Pertamina Genjot Produksi Migas Sambil Lestarikan Orangutan di Kalimantan
Kasus ini diduga melibatkan dengan perusahaan lainnya.
KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Terdapat 2 orang yang sudah dicegah ke luar negeri.
Mereka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.***










