BISNISNEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi optimistis perkembangan sektor ekonomi digital nasional semakin moncer
Dirinya optimis ekonomi digital mampu mencapai US$77 miliar (sekitar Rp1.202 triliun) pada 2023
Dengan disokong partisipasi semua pihak, terutama para investor dan pelaku bisnis sektor teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Optimisme kita kan di 2023 sampai US$77 Miliiar, karena itu, kita harus membuka partisipasi keikutsertaan seluas-luasnya dari semua pihak yang ingin menumbuhkan bisnisnya di indonesia,” kata Budi Arie.
Budi Arie menyampaikan keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (3/11/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Baca Juga:
Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat, KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi
Menkominfo mengatakan, salah satu penopang perkembangan ekonomi digital nasional adalah dinamika e-commerce dan platform media sosial.
Walaupun ada kecenderungan stagnasi, namun pertumbuhan ekonomi digital dipastikan akan tetap ada setiap tahun seiring dengan peningkatan jumlah pengguna platform digital.
“Kemarin saya baca data pertumbuhan e-commerce tidak sedrastis tahun-tahun sebelumnya.”
“Nah, ini mungkin lagi konsolidasi, karena itu kita mengharapkan iklimnya juga lebih baik.”
Baca Juga:
Pelaku Pasar Kian Percaya Diri, CSA Index Mei 2025 Sentuh Level Optimis Tertinggi Tahun Ini
3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat
Rayakan Hari Buruh, Presiden Prabowo Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh di Monas
“Pemerintah mengharapkan persaingan yang sehat bagi ekosistem industri digital,” jelasnya.
Dia juga menegaskan Indonesia memiliki peraturan yang berlaku mengenai usaha digital, terkait dengan upaya penyelenggara platform Tiktok Shop serta YouTube yang ingin mendaftar sebagai e-commerce.
Dalam hal itu, pemerintah mempersilahkan keinginan media sosial asal Tiongkok dan Amerika Serikat tersebut asalkan ada pemisahan platformnya.
“Kalau dia sosial media, ya sosial media. Kalau dia e-commerce, ya e-commerce atau entitasnya atau apapun yang masih harus sesuai dengan aturan kita,” kata Budi Arie Setiadi.
Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, masa depan e-commerce dalam menumbuhkan ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan.
Oleh karena itu, Pemerintah tidak melarang setiap pelaku industri membuka peluang usaha dengan syarat mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Tugas kita pemerintah bukan melarang, tapi mengatur, menata supaya sehat. Supaya kita enggak berpihak pada satu pihak, pokoknya siapapun kalian berkompetisi saja secara sehat.”
“Nah, kalau ada dari platform atau mau berbisnis di e-commerce, dia harus kerja sama atau menyesuaikan diri, entitas sendiri supaya jangan ada monopoli karena kita kan level of playing field-nya harus sama,” tutup Menkominfo Budi Arie.***