nHARIANINVESTOR.COM – Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) masih dalam proses.
Hal tersebut disebabkan karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya terkait pembangunan smelter di Papua dan penambahan saham pemerintah sebesar 10 persen di Freeport.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu kepada awak media di kediamannya di Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga:
Kenaikan CSA Index Desember 2024 Menjadi Tanda Positif bagi Pertumbuhan Sektor Energi di Indonesia
“Kita minta bantu bangun smelter di Papua. Selama ini kan Freeport membangun smelter di luar Papua padahal tambangnya di Papua.”
“Kita kan pingin untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di Papua,” tuturnya.
Saat ini saham pemerintah di Freeport sebesar 51 persen, ke depan, jika penambahan 10 persen terjadi, total saham pemerintah akan mencapai 61 persen di Freeport.
“Nanti ke depan saat masa kontrak tahap kedua sudah selesai, itu nanti kita punya penambahan lagi 10 persen.”
Baca Juga:
Sebut Rakyat Butuh Rumah yang Terjangkau, Prabowo: Nggak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Harga MinyaKita Masih Tinggi, Menteri Perdagangan Budi Santoso Sebut 2 Hari Lagi akan Turun
“Jadi 61 persen, jadi Freeport bukan lagi Freeport McMoran, Freeport Indonesia.”
“Kalau punya kita sendiri kita mau memperbanyak kenapa kita bikin susah diri gitu loh,” katanya.
Terdapat beberapa syarat yang diminta oleh pemerintah antara lain, kepemilikan saham Indonesia melalui MIND ID ditambah sebanyak 10 persen sehingga menjadi 61 persen.
Selain itu, Freeport juga diwajibkan untuk membangun smelter baru di Kawasan Terpadu Fakfak, Papua Barat.
Baca Juga:
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Bahlil mengatakan pemerintah memang berencana untuk memperpanjang kontrak dengan Freeport.IUPK Freeport yang akan berakhir pada 2041.
Sebab, produksi tambang tembaga tersebut akan mencapai puncaknya pada 2035.***