BISNISNEWS.COM – Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa semua Instansi Pemerintah, termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas. Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa, dengan menempatkan pada bidang-bidang pekerjaan yang sesuai, supaya penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi terbaiknya di instansi tersebut.

Informasi mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille, yang diselenggarakan oleh Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia, di Masjid At-Tin Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di kantor  Kemnaker, Jakarta, Senin (27/11/2023).  Mereka menemui Ida Fauziyah terkait terbitnya Permenaker No. 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]

Menindaklanjuti hasil audiensi antara Pimpinan Rumah Aspirasi Tuna Netra dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Siti Kustiati, mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Badan Sertifikasi Nasional (BNSP), untuk membahas lebih konkrit mengenai program pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja penyandang disababilitas. Pembahasan dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (01/02/24).

Berkenaan dengan program sertifikasi profesi bagi para penyandang disabilitas, Amilin, Anggota Komisioner BNSP, menyatakan bahwa, “Para penyandang disabilitas dijamin haknya oleh Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas”.

Lebih lanjut, Amilin menyatakan, “Melalui Undang-Undang tersebut, para penyandang disabilitas mendapatkan hak melalui pemenuhan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak” ujarnya.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="3"]

Untuk memperkuat pernyataan Amilin tersebut, Siti Kustiati menyatakan bahwa, Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 tertulis bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Merujuk pada pasal dan ayat tersebut, sebagai bagian dari warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Para penyandang disabilitas, secara umum, tentu ingin mendapatkan pekerjaan yang layak, mereka perlu mendapat pelatihan yang cukup sesuai dengan jenis disabilitas dan pilihan ketrampilan yang cocok. Agar keahlian mereka diakui kompetensinya oleh para pengguna tenaga kerja, mereka perlu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP.

Dalam kesempatan pertemuan ini, Komisioner BNSP, Amilin, Putra Asli Indramayu dari Kecamatan Haurgeulis, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya, dan mendorong inisiatif para Pengurus Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia, mewakili Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (IMTI), untuk mendirikan LSP  bagi para Trainer Pengajar Tunanetra untuk mengajar Al-Qur’an Braille.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]