HALLOKALTIM.COM– Ada cerita mengenai upaya intervensi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dalam penetapan tersangka pengusaha M Suryo.
Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Cerita itu didengar oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu,” kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menanggapi penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca artikel lainnya di sini : KPK Mulai Dalami Terkait Transaksi Keuangan Janggal Dana Masa Kampanye Hasil Temuan PPATK
Hal itu ada kaitannya dengan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melibatkan pengusaha M Suryo.
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).
Lihat juga konten video, di sini: Hadir di Mangga Dua Square, Prabowo Subianto Disambut Antusias Aliansi Tionghoa Indonesia
Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Baca Juga:
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia
CGTN: 75 Tahun Xizang: Harmoni Pembangunan dan Pelestarian Budaya Ciptakan “Keajaiban di Atap Dunia”
ZTE Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat AI
Terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.
KPK diketahui menjerat 10 orang sebagai tersangka terkait OTT itu.
Termasuk di PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Dalam pengembangan yang dilakukan KPK terkait OTT itu terungkap adanya uang sleeping fee.
Untuk pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar.
Meski demikian Alex Marwata tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pimpinan KPK yang mendapatkan ancaman dan upaya intervensi tersebut.
Baca Juga:
CGN Gelar “Open Day” Serentak di Lima Negara, Dorong Edukasi Energi Hijau dan Pertukaran Budaya
Ia juga mengaku tidak pernah menerima ancaman atau mendapatkan upaya intervensi dari pihak terkait.
“Kebetulan yang bersangkutan atau saya enggak punya nomor HP-nya yang bersangkutan, jadi enggak pernah telepon saya,” ujarnya.
Lebih lanjut Alex mengatakan tidak bisa memastikan soal kebenaran kabar tersebut karena dirinya hanya mendengar cerita dan tidak mengalami langsung.
“Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu,” jelasnya, dilansir Antara.***











