OJK Jatuhi Sanksi 45 Pelaku Pasar Modal, Termasuk Denda Rp17,275 miliar hingga Pencabutan Izin

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. (Dok. Ojk.go.id)8

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. (Dok. Ojk.go.id)8

HARIANINVESTOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pasar modal, termasuk sanksi denda sebesar Rp17,275 miliar.

Sanksi administratif diberikan OJK setelah melakukan  pemeriksaan atas kasus di pasar modal terhadap 45 pelaku berdasarkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17,275 miliar, 13 perintah tertulis, satu pembekuan izin perseorangan, dan satu percabutan izin orang perseorangan, dua peringatan tertulis,” kata Inarno Djajadi

Dalam periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Inarno menuturkan pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,99 miliar.

Dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pada bulan yang sama, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak.

Dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Ia merinci sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,215 miliar kepada delapan perorangan/pihak selaku direksi perusahaan efek.

Dan dua perusahaan efek, serta tiga perintah tertulis kepada tiga perorangan.

Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada satu perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi.***

Berita Terkait

Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan, Bursa Efek Indonesia Jatuhkan Sanksi kepada 3 Emiten BUMN
7 Negara dengan Investor Aset Kripto Terbesar di Dunia, OJK Sebut Indonesia Termasuk
Harga Saham Sejak IPO Naik 4.595 Persen, Begini Kinerja Saham PT Sariguna Primatirta Tbk
Pencatatan Obligasi, Sukuk, dan Saham Mewarnai Pekan Ini, Pergerakan IHSG Alami Perubahan Tipis
Laba Bersih PT Bukit Asam Tbk 2023 Rp4,6 Triliun, 75 Persen untuk Bagi Dividen dan Sisanya Laba Ditahan
Laba Bersih PT Aneka Tambang Tbk 2023 Turun dari Tahun 2022, RUPST Putuskan Bagi Dividen 100 Persen
Koko Wigyantoro dan Tigor Pangaribuan Diberhentikan Dengan Hormat dari Direktur PT Timah Tbk
PT Jasa Marga Tbk Telah Beli Kembali Reksa Dana Penyertaan Terbatas Mandiri Infrastruktur Ekuitas Transjawa

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:05 WIB

Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan, Bursa Efek Indonesia Jatuhkan Sanksi kepada 3 Emiten BUMN

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:48 WIB

7 Negara dengan Investor Aset Kripto Terbesar di Dunia, OJK Sebut Indonesia Termasuk

Minggu, 12 Mei 2024 - 07:38 WIB

Harga Saham Sejak IPO Naik 4.595 Persen, Begini Kinerja Saham PT Sariguna Primatirta Tbk

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:36 WIB

Pencatatan Obligasi, Sukuk, dan Saham Mewarnai Pekan Ini, Pergerakan IHSG Alami Perubahan Tipis

Kamis, 9 Mei 2024 - 07:37 WIB

Laba Bersih PT Bukit Asam Tbk 2023 Rp4,6 Triliun, 75 Persen untuk Bagi Dividen dan Sisanya Laba Ditahan

Berita Terbaru