HARIANINVESTOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pasar modal, termasuk sanksi denda sebesar Rp17,275 miliar.
Sanksi administratif diberikan OJK setelah melakukan pemeriksaan atas kasus di pasar modal terhadap 45 pelaku berdasarkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
“Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17,275 miliar, 13 perintah tertulis, satu pembekuan izin perseorangan, dan satu percabutan izin orang perseorangan, dua peringatan tertulis,” kata Inarno Djajadi
Baca Juga:
Termasuk Kapolda Kaltim, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Dalam periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
Inarno menuturkan pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,99 miliar.
Dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Baca Juga:
Bos BP Taksin Ungkap Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara
7 Rekomendasi Sunscreen Hybrid Terbaik untuk Melindungi Kulit Anda Setiap Hari
Pada bulan yang sama, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak.
Dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
Ia merinci sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,215 miliar kepada delapan perorangan/pihak selaku direksi perusahaan efek.
Dan dua perusahaan efek, serta tiga perintah tertulis kepada tiga perorangan.
Baca Juga:
Sempat Ditangguhkan Beberapa Jam, Platform Media Sosial TikTok Kembali Beroperasi di Amerika Serikat
Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada satu perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi.***