HALLOKALTIM.COM – Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustopa menegaskan, fraksi partainya menyetujui direvisinya UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah.
“Jadi, kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut,” tegas Saan di Jakarta, Selasa 29 November 2022.
Menurut dia, fraksinya harus melihat dengan baik dan mencermati poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU IKN tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Komentar Aji Martono Tegaskan Optimisme yang Terbaca di CSA Index Juni 2025
PHK Capai 26 Ribu Kasus hingga Mei 2025: Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau Paling Terdampak

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara detil kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut,” kata mantan Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga memaparkan, tahapan berikutnya dari revisi UU IKN itu adalah akan dibahas dan ujungnya akan diparipurnakan.
Bila memang ada persoalan yang belum bisa disepakati, masih mungkin untuk dibahas dalam pembahasan tersebut.
Baca Juga:
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat, KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi
“Jadi, sebagai partai koalisi pendukung pemerintah jelas NasDem mendukung revisi UU IKN tersebut,” jelas Saan.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan revisi UU Nomor 3 tahun 2022 ke DPR RI.
Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pun menyepakati revisi UU IKN untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023 dan akan segera dibahas pada tingkat I untuk selanjutnya disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo.id, semoga bermanfaat.