Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Proyek Jalan di Kaltim, KPK Periksa Dirut PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 September 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HALLOKALTIM.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro .

Hal itu terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik KPK pada Sabtu, 25 November 2023, menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur itu.

Lima orang tersangka tersebut ialah:

1. Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM).
2. Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR).
3. Staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS)

4. Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF).

5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS).

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu.

Selanjutnya RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang.

Yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek.

Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur.

Di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Selanjutnya sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp1,4 miliar.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar.

“Materi (pemeriksaan) pemberian sejumlah uang kepada Tersangka RF (Rahmat Fadjar) dan pihak-pihak terkait,” ucap Juru Tessa Mahardhika.

Selain memeriksa Agus Yulianto sebagai saksi, KPK juga memeriksa Manajer Keuangan PT Aset Prima Tama Daru Kartiko, serta Bagian Peralatan dan Logistik PT Aset Prima Tama Achmad Baedowi.

“Saksi hadir semua,” ujar Tessa.

Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Euforia Erau: Tradisi Pesta Rakyat Kutai Kartanegara yang Mendunia
Wehea: Jantung Borneo yang Terlupakan, Penjaga Hutan Purba Kalimantan
Menggali Kembali Kemegahan Kutai Martadipura: Jejak Kerajaan Tertua Nusantara
Mengintip Belian, Ritual Penyembuhan Suku Dayak Benuaq di Pedalaman Kalimantan
Wehea: Jantung Borneo yang Berdetak, Oase Kehidupan Liar Tersembunyi
Menggali Kembali Kejayaan Kutai: Kisah Peradaban Tertua Nusantara yang Terlupakan
Menguak Tirai Waktu: Jejak Gemilang Kerajaan Kutai Martadipura di Tanah Borneo
Rumah Lamin: Jantung Budaya Dayak yang Abadi di Tengah Perubahan Zaman

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Euforia Erau: Tradisi Pesta Rakyat Kutai Kartanegara yang Mendunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Wehea: Jantung Borneo yang Terlupakan, Penjaga Hutan Purba Kalimantan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Menggali Kembali Kemegahan Kutai Martadipura: Jejak Kerajaan Tertua Nusantara

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mengintip Belian, Ritual Penyembuhan Suku Dayak Benuaq di Pedalaman Kalimantan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Wehea: Jantung Borneo yang Berdetak, Oase Kehidupan Liar Tersembunyi

Berita Terbaru

Pers Rilis

Huawei Jadi Mitra bagi Ajang GSMA M360 ASEAN 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:42 WIB