HALLOKALTIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi untuk teknologi finansial (fintech).

Dengan model bisnis di bidang aggregator untuk memastikan tata kelola bagi penyelenggaraan aggregator.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]

“Saat ini OJK sedang merumuskan POJK mengenai model bisnis aggregator yang akan berfokus pada peningkatan peran aggregator.”

“Dalam membantu lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk dan layanan jasa keuangannya,” kata Hasan.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa penyusunan regulasi tersebut tentunya tetap memperhatikan pemberian rekomendasi.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="3"]

Secara bertanggung jawab serta memperhatikan aspek-aspek risiko dan mitigasi risiko di lembaga jasa keuangan.

Ia menuturkan, OJK pada Agustus 2023 melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang terbagi ke dalam 15 klaster model bisnis.

Selanjutnya secara bertahap, OJK melakukan program percepatan untuk evaluasi dan pemberian hasil pelaksanaan Regulatory Sandbox atas seluruh 108 penyelenggara ITSK.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]

Pada akhir April 2024, OJK telah memberikan hasil Regulatory Sandbox kepada seluruh penyelenggara ITSK tersebut.

Secara ringkas, hasil Regulatory Sandbox diputuskan setidaknya terdapat dua model bisnis penyelenggara ITSK yang nantinya akan diatur lebih lanjut dan diawasi oleh OJK.

Kedua model bisnis yaitu aggregator dan innovative credit scoring (ICS).

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="7"]

“Dalam meningkatkan peran ICS atau Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif (LPKA), OJK saat ini juga sedang merumuskan ketentuan mengenai LPKA tersebut.

Dalam mengatur dan mengawasi aktivitas yang terkait dengan pemeringkatan kredit alternatif,” kata Hasan.

Menurutnya, pengaturan tersebut akan berfokus pada peningkatan peran LPKA serta memastikan tata kelola LPKA.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="9"]

Untuk terus meningkatkan akses masyarakat dan terutama dari sektor UMKM kepada layanan dari sektor keuangan formal.

Khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan atau data alternatif dalam upaya dapat menilai kelayakan dari calon nasabah, terutama dari segmen underbank dan unbank.

Selanjutnya, OJK juga terus membuka proses pendaftaran Regulatory Sandbox bagi penyelenggara ITSK yang bermaksud untuk melanjutkan dan melakukan kegiatan operasional bisnisnya.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="11"]

Khususnya untuk kedua model bisnis, baik inovative credit scoring maupun aggregator, sebagaimana implementasi dari POJK Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, Regulatory Sandbox juga telah terbuka bagi para inovator di bidang yang terkait dengan aset kripto dan blockchain.

Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang terkait dengan aset kripto dan blockchain dapat semakin dimanfaatkan secara luas di industri dan sektor keuangan nasional.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="13"]

“OJK saat ini terus membuka kesempatan bagi seluruh inovator di ITSK untuk dapat mendaftarkan menjadi peserta di Regulatory Sandbox OJK.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam rangka menguji inovasinya, mengonfirmasi model bisnis yang ditawarkan, ataupun produk dan layanan.

Maupun aktivitas baru yang kita harapkan dapat terus memberikan manfaat bagi industri dan sektor keuangan kita ke depannya,” pungkasnya.***