Model Bisnis di Bidang Aggregator, Otoritas Jasa Keuangan Sedang Susun Regulasi Financial Technology

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. (Dok. Ojk.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. (Dok. Ojk.go.id)

HALLOKALTIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi untuk teknologi finansial (fintech).

Dengan model bisnis di bidang aggregator untuk memastikan tata kelola bagi penyelenggaraan aggregator.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).

“Saat ini OJK sedang merumuskan POJK mengenai model bisnis aggregator yang akan berfokus pada peningkatan peran aggregator.”

“Dalam membantu lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk dan layanan jasa keuangannya,” kata Hasan.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa penyusunan regulasi tersebut tentunya tetap memperhatikan pemberian rekomendasi.

Secara bertanggung jawab serta memperhatikan aspek-aspek risiko dan mitigasi risiko di lembaga jasa keuangan.

Ia menuturkan, OJK pada Agustus 2023 melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang terbagi ke dalam 15 klaster model bisnis.

Selanjutnya secara bertahap, OJK melakukan program percepatan untuk evaluasi dan pemberian hasil pelaksanaan Regulatory Sandbox atas seluruh 108 penyelenggara ITSK.

Pada akhir April 2024, OJK telah memberikan hasil Regulatory Sandbox kepada seluruh penyelenggara ITSK tersebut.

Secara ringkas, hasil Regulatory Sandbox diputuskan setidaknya terdapat dua model bisnis penyelenggara ITSK yang nantinya akan diatur lebih lanjut dan diawasi oleh OJK.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kedua model bisnis yaitu aggregator dan innovative credit scoring (ICS).

“Dalam meningkatkan peran ICS atau Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif (LPKA), OJK saat ini juga sedang merumuskan ketentuan mengenai LPKA tersebut.

Dalam mengatur dan mengawasi aktivitas yang terkait dengan pemeringkatan kredit alternatif,” kata Hasan.

Menurutnya, pengaturan tersebut akan berfokus pada peningkatan peran LPKA serta memastikan tata kelola LPKA.

Untuk terus meningkatkan akses masyarakat dan terutama dari sektor UMKM kepada layanan dari sektor keuangan formal.

Khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan atau data alternatif dalam upaya dapat menilai kelayakan dari calon nasabah, terutama dari segmen underbank dan unbank.

Selanjutnya, OJK juga terus membuka proses pendaftaran Regulatory Sandbox bagi penyelenggara ITSK yang bermaksud untuk melanjutkan dan melakukan kegiatan operasional bisnisnya.

Khususnya untuk kedua model bisnis, baik inovative credit scoring maupun aggregator, sebagaimana implementasi dari POJK Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, Regulatory Sandbox juga telah terbuka bagi para inovator di bidang yang terkait dengan aset kripto dan blockchain.

Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang terkait dengan aset kripto dan blockchain dapat semakin dimanfaatkan secara luas di industri dan sektor keuangan nasional.

“OJK saat ini terus membuka kesempatan bagi seluruh inovator di ITSK untuk dapat mendaftarkan menjadi peserta di Regulatory Sandbox OJK.

Dalam rangka menguji inovasinya, mengonfirmasi model bisnis yang ditawarkan, ataupun produk dan layanan.

Maupun aktivitas baru yang kita harapkan dapat terus memberikan manfaat bagi industri dan sektor keuangan kita ke depannya,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Daftar World´s Best Bank 2024 versi Forbes, Bank Mandiri Dinobatkan Sebagai Salah Satu Bank Terbaik
Beri Apresiasi, BRI Serahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Program Super AgenBRILink
Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat: Tak Perlu Khawatir, Sebut Menabung di Bank Sangat Aman
Sekitar 65 BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum Ssbesar Rp6 Miliar per 31 Maret 2024
Holding Ultra Mikro Berkembang, Berperan Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
14,2 Persen dari Keseluruhan Wholesale Loan, BNI Salurkan Kredit Hijau Sebesar Rp67,4 Triliun per Maret 2024
Kenaikan Kurs Dolar AS Terhadap Rupiah Picu Harga Barang Naik, dan Membuat Daya Beli Masyarakat Melemah
Menilai Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat, Antara Fundamental Ekonomi dan Opini Publik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:11 WIB

Model Bisnis di Bidang Aggregator, Otoritas Jasa Keuangan Sedang Susun Regulasi Financial Technology

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:42 WIB

Daftar World´s Best Bank 2024 versi Forbes, Bank Mandiri Dinobatkan Sebagai Salah Satu Bank Terbaik

Senin, 6 Mei 2024 - 18:50 WIB

Beri Apresiasi, BRI Serahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Program Super AgenBRILink

Senin, 6 Mei 2024 - 10:35 WIB

Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat: Tak Perlu Khawatir, Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Sabtu, 4 Mei 2024 - 08:35 WIB

Sekitar 65 BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum Ssbesar Rp6 Miliar per 31 Maret 2024

Berita Terbaru