HALLOKALTIM.COM – Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Desa Petung, Kecamatan Penajem, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (31/8/2023).
BPBD Penajam Paser Utara melaporkan sedikitnya lahan seluas 20 hektar dilumat sijago merah sekitar pukul 14.35 WITA.
Upaya pemadaman dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dengan menggunakan mesin portable dan dengan cara manual.
Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB melaporkan, operasi pemadaman membuahkan hasil pada malam hari.
Baca Juga:
Kenaikan CSA Index Desember 2024 Menjadi Tanda Positif bagi Pertumbuhan Sektor Energi di Indonesia
Sekitar pukul 21.30 WITA api berhasil dipadamkan oleh Tim gabungan dan masyarakat bekerjasama melakukan pemadaman.
Baca artikel lainnya di sini: Meluas hingga 151 Hektar, Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
Tim gabungan terdiri dari BPBD Penajam Paser Utara Distan PPU, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kodim 0913/PPU, Polres PPU, Pospol Petung, DPKP PPU, dan Aparat Kelurahan Petung.
Sesaat setelah ini api berhasil dipadamkan, tim gabungan segera melakukan pendinginan untuk mencegah titik hotspot kembali muncul.
Baca Juga:
Sebut Rakyat Butuh Rumah yang Terjangkau, Prabowo: Nggak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Harga MinyaKita Masih Tinggi, Menteri Perdagangan Budi Santoso Sebut 2 Hari Lagi akan Turun
Hingga berita ini diturunkan, dilaporkan tidak ada korban jiwa atas kejadian ini.
Menyikapi potensi karhutla yang setiap tahun terjadi di wilayah Indonesia, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Dalam konteks pencegahan, kerja sama dengan berbagai pihak sangat dibutuhkan sejak dini.
Pelibatan satuan tugas gabungan, baik dari pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mencegah dan penanggulangan karhutla.
Baca Juga:
KPK Penjaraksn 3 Orang, Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Target Pencapaian Swasembada Pangan Maju Jadi Tahun 2027
Hal ini merupakan alternatif penguatan untuk menambah efektivitas upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan karhutla.***