HALLOKALTIM.COM – KPK memutuskan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Putusan itu diberikan karena ada empat hal yang memberatkan Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan itu dalam sidang pembacaan putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal meringankan, tidak ada,” kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
Hal memberatkan itu di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.
Baca artikel lainnya di sini :Firli Bahuri akan Klarifikasi Terkait Aset yang Tak Ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Baca Juga:
Press Release Berbayar: Strategi Cerdas Jamin Berita Tayang di Media Nasional
Hallo.id Tegaskan Fokus Pada Konten Ekonomi Untuk Menghadirkan Panduan Bisnis Berbasis Data
Pertamina Hulu Mahakam Dorong Guru Pesisir Tingkatkan Numerasi
Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan.
“Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh”.
Lihat juga konten video, di sini: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya
“Dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ujarnya.
Baca Juga:
PIJAR Syngenta Dorong Praktik Pertanian Modern dan Ramah Lingkungan
PHSS Latih Pemuda Muara Badak Ilir Jadi Rigger Andal Siap Terjun ke Industri
Pertamina Genjot Produksi Migas Sambil Lestarikan Orangutan di Kalimantan
Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, SYL sedang berperkara di KPK saat pertemuan berlangsung.
Ia juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.***










