HALLOKALTIM.COM – KPK memutuskan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Putusan itu diberikan karena ada empat hal yang memberatkan Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan itu dalam sidang pembacaan putusan.
“Hal meringankan, tidak ada,” kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
Baca Juga:
Bos BP Taksin Ungkap Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara
7 Rekomendasi Sunscreen Hybrid Terbaik untuk Melindungi Kulit Anda Setiap Hari
Hal memberatkan itu di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.
Baca artikel lainnya di sini :Firli Bahuri akan Klarifikasi Terkait Aset yang Tak Ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan.
Baca Juga:
Sempat Ditangguhkan Beberapa Jam, Platform Media Sosial TikTok Kembali Beroperasi di Amerika Serikat
“Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh”.
Lihat juga konten video, di sini: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya
“Dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ujarnya.
Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya
Padahal, SYL sedang berperkara di KPK saat pertemuan berlangsung.
Ia juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.***